Beranda » Berita » Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tertangkap Polisi

Penganiaya Tuan Rumah Hajatan di Purwakarta Tertangkap Polisi

Sarimulya.id – Aparat Kepolisian Resor Purwakarta menangkap dua orang tersangka kasus penganiaya tuan rumah hajatan bernama Dadang (57) hingga tewas di Desa Kertamukti, Kecamatan Campaka, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Petugas mengamankan para terduga pelaku atas tindakan kejam yang berakhir pada hilangnya nyawa korban saat pesta pernikahan anaknya berlangsung.

Kedua tersangka tersebut berinisial YI (36), warga Purwakarta, dan K (35). Penangkapan ini berlangsung secara terpisah di lokasi yang berbeda, yakni pada hari Senin (6/4/2026), seperti yang Kapolres Purwakarta AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya sampaikan saat konferensi pers di kantornya.

Kronologi Penganiaya Tuan Rumah Hajatan Beraksi

Peristiwa tragis ini bermula pada Sabtu (4/4/2026) sekitar pukul 14.50 WIB di tengah perayaan pernikahan anak korban. Ketika hiburan organ tunggal memeriahkan suasana, segerombolan orang yang diduga dalam kondisi mabuk datang ke lokasi acara tersebut. Mereka memaksa meminta sejumlah uang kepada pemain organ dengan alasan untuk membeli tambahan minuman keras.

Penyelenggara acara sempat menawarkan uang sebesar Rp100.000, namun kelompok tersebut menolak karena merasa nominalnya kurang. Korban Dadang kemudian menghampiri keributan itu dan berupaya menegur orang-orang yang membuat kegaduhan. Sayangnya, teguran tersebut memicu percekcokan hebat antara korban dan para pelaku yang sudah berada dalam pengaruh alkohol.

Bahkan, pelaku YI mengaku sakit hati karena permintaan uang tunai sebesar Rp500.000 tidak keluarga korban penuhi. Alhasil, setelah teguran korban, para pelaku mengejar Dadang sampai ke depan rumahnya sendiri. Di hadapan tamu undangan, keluarga, serta anaknya yang masih duduk di pelaminan, para pelaku menganiaya Dadang hingga tersungkur menggunakan potongan bambu.

Baca Juga:  B50 2026: RI Stop Impor Solar dengan Biodiesel Sawit!

Bukti Kejahatan dan Proses Hukum Terkini

Kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak kekerasan ini. Berikut adalah rincian barang bukti yang polisi amankan dari lokasi kejadian:

Jenis Barang Bukti Jumlah
Potongan Bambu (33 cm) 1 Bilah
Minuman Arak Bali 8 Botol
Minuman Anggur Orang Tua 5 Botol
Minuman Angker 1 Botol
Minuman Bintang 1 Kaleng
Minuman Kratindaeng 5 Botol
Lain-lain 2 Botol

Tidak hanya itu, polisi membedakan peran masing-masing pelaku. Faktanya, tersangka YI menyerang korban Dadang, sementara tersangka K menyerang warga lain yang berada di lokasi pesta pernikahan. Setelah melihat korban tak sadarkan diri, para pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara.

Sanksi Hukum Terhadap Para Pelaku

Pihak kepolisian segera membawa korban ke RS Bhakti Husada setelah keluarga menemukan Dadang dalam kondisi kritis. Namun, tim petugas jaga rumah sakit menyatakan korban meninggal dunia setibanya di fasilitas kesehatan tersebut. Tindakan keji ini tentu meninggalkan duka mendalam bagi keluarga yang seharusnya merayakan kebahagiaan pernikahan.

Sebagai bentuk penegakan hukum, aparat menerapkan Pasal 466 Ayat (1) Jo Pasal 466 Ayat (3) KUHPidana kepada kedua tersangka. Menariknya, peraturan ini menjerat para pelaku dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. Penyidik berkomitmen menyelesaikan berkas perkara ini agar para tersangka mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.

Catatan Keamanan dalam Acara Hajatan

Kejadian di Purwakarta ini menjadi pengingat keras pentingnya menjaga keamanan dalam setiap acara hajatan. Banyak pihak menilai perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran minuman keras di lingkungan desa agar tidak memicu keributan. Selain itu, warga perlu membangun komunikasi dengan pihak berwajib jika melihat gerombolan yang berpotensi melakukan tindakan meresahkan.

Baca Juga:  Tablet Terbaik 2026 - Baterai Tahan Lama Seharian Penuh

Pada akhirnya, keluarga korban mengharapkan keadilan penuh atas nyawa yang melayang sia-sia. Aparat keamanan sendiri berjanji akan mengusut tuntas keterlibatan pihak lain jika nantinya penyelidikan menunjukkan adanya fakta baru di lapangan. Mari menanti komitmen pihak kepolisian dalam memberikan vonis setimpal bagi para pelaku di muka pengadilan nanti.