Beranda » Berita » Perhitungan Pesangon Karyawan 2026: Panduan Lengkap Terbaru

Perhitungan Pesangon Karyawan 2026: Panduan Lengkap Terbaru

Sarimulya.id – Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 996 K/Pdt.Sus-PHI/2025 memerintahkan PT Asi Pudjiastuti Aviation atau Susi Air membayar kewajiban uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sebesar Rp36,8 juta kepada karyawannya, Fadila. Putusan ini menegaskan kewajiban perusahaan dalam mematuhi undang-undang ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di Indonesia pada tahun 2026.

Sengketa hubungan industrial ini bermula dari status Fadila yang perusahaan rumahkan tanpa gaji sejak September 2017. Mediator Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta sebelumnya mengeluarkan anjuran bagi perusahaan untuk memenuhi hak normatif tersebut, namun manajemen Susi Air mengabaikan anjuran itu hingga perkara bergulir ke meja hijau.

Cara Perhitungan Pesangon Karyawan Sesuai Aturan 2026

Pemerintah menetapkan aturan perhitungan pesangon karyawan berdasarkan UU Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021. Setiap perusahaan harus memahami besaran kompensasi ini agar tidak tersandung masalah hukum yang merusak reputasi bisnis.

Komponen kompensasi pemutusan hubungan kerja mencakup tiga elemen utama yakni uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak. Perusahaan menghitung seluruh elemen ini berdasarkan upah terakhir yang karyawan terima. Upah tersebut meliputi gaji pokok ditambah tunjangan tetap seperti tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau uang makan bulanan.

Berikut adalah tabel standar perhitungan uang pesangon berdasarkan masa kerja menurut aturan tahun 2026:

Masa Kerja Besaran Pesangon
Kurang dari 1 tahun 1 bulan upah
1 tahun – 2 tahun 2 bulan upah
2 tahun – 3 tahun 3 bulan upah
3 tahun – 4 tahun 4 bulan upah
4 tahun – 5 tahun 5 bulan upah
8 tahun atau lebih 9 bulan upah
Baca Juga:  Cara Ampuh Atasi Lupa PIN DANA Jika Email dan Nomor HP Sudah Tidak Aktif!

Pentingnya Dana Pensiun untuk Kewajiban Pascakerja

Banyak perusahaan di Indonesia menghadapi kesulitan keuangan saat harus membayarkan hak pesangon secara tiba-tiba. Fenomena pailitnya perusahaan manufaktur besar di tahun 2025 lalu menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku industri untuk menyiapkan dana cadangan lebih dini.

Perusahaan bisa memanfaatkan program Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) sebagai instrumen pendanaan kompensasi pascakerja atau PPDKP. Dengan menyisihkan iuran secara rutin, manajemen perusahaan akan menghindari beban arus kas yang berat saat terjadi efisiensi atau pemutusan hubungan kerja di masa depan. Lebih dari itu, iuran ke dana pensiun dapat mengurangi beban pajak penghasilan badan karena fiskus mencatatnya sebagai biaya operasional perusahaan.

Sikap Pemerintah terhadap Fenomena PHK

Pemerintah terus berupaya mengawal kepatuhan perusahaan dalam memenuhi hak pekerjanya. Menteri Ketenagakerjaan bersama otoritas terkait menekankan bahwa hak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja bersifat mutlak sebagai utang perusahaan kepada tenaga kerja.

Selain mengandalkan dana pribadi perusahaan, pekerja kini memiliki jaring pengaman tambahan melalui program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pemerintah melalui kementerian terkait secara aktif melakukan pemantauan terhadap serapan klaim BPJS Ketenagakerjaan agar setiap eks karyawan yang terkena pemutusan kerja segera menerima hak finansial mereka tanpa hambatan birokrasi.

Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial

Perselisihan hubungan industrial seringkali berakhir di meja pengadilan jika upaya bipartit tidak mencapai kesepakatan. Para pekerja harus mengumpulkan dokumen pendukung seperti surat kontrak kerja, slip gaji terakhir, dan data masa kerja yang valid untuk memperkuat posisi hukum mereka.

Jika perusahaan tetap membangkang terhadap undang-undang yang berlaku, pihak pekerja dapat menempuh jalur mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja setempat. Tahap terakhir dalam sengketa ini tentu melalui Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut keadilan. Fakta bahwa pengadilan memberikan putusan tegas membuktikan bahwa hukum ketenagakerjaan di Indonesia 2026 melindungi kepentingan pekerja dengan serius.

Baca Juga:  Panduan Menonaktifkan BPJS Kesehatan Mandiri Online dan Offline, Mudah!

Singkatnya, pemahaman mengenai hak dan kewajiban ketenagakerjaan bagi kedua belah pihak sangat krusial dalam menjaga stabilitas iklim usaha. Perusahaan yang bijak akan mulai menyediakan dana cadangan untuk kompensasi, sementara pekerja yang kritis akan selalu memantau perkembangan regulasi hak keuangan mereka. Dengan transparansi dan kepatuhan yang baik, konflik hubungan kerja akan jauh berkurang di masa yang akan datang.