Beranda » Berita » PKH 2026: Update Terbaru, Syarat, dan Cara Mendapatkan

PKH 2026: Update Terbaru, Syarat, dan Cara Mendapatkan

Sarimulya.idProgram Keluarga Harapan (PKH) dipastikan berlanjut di tahun 2026, menjadi angin segar bagi jutaan keluarga penerima manfaat (KPM) di seluruh Indonesia. Pemerintah terus berkomitmen dalam upaya pengentasan kemiskinan melalui program bansos yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan.

Meskipun demikian, sejumlah perubahan dan penyesuaian akan dilakukan untuk memastikan bantuan sosial ini benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan. Lantas, apa saja yang perlu diketahui mengenai PKH 2026? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.

PKH Tetap Jadi Prioritas di 2026

Pemerintah menegaskan bahwa program-program inti seperti PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) akan tetap dilanjutkan pada tahun 2026. Fokus utama adalah penyaluran yang lebih tepat sasaran, dengan prioritas diberikan kepada KPM yang berada dalam desil 1 hingga desil 5 dari skala kesejahteraan.

Desil 1 merupakan kelompok masyarakat yang paling rentan, sedangkan desil 5 menjadi batas atas dalam prioritas penerimaan. Keluarga yang berada di atas desil 5 umumnya tidak lagi menjadi target utama program bantuan sosial pemerintah.

Besaran Bantuan PKH 2026

Besaran bantuan PKH 2026 bervariasi, mulai dari Rp225 ribu hingga Rp1 juta per tahap. Jumlah ini disesuaikan dengan komponen keluarga penerima, seperti ibu hamil, anak sekolah, dan lansia.

Berikut rincian lengkap besaran bantuan PKH per kategori:

  • Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap
  • Anak usia dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap
  • Anak SD/sederajat: Rp225.000 per tahap
  • Anak SMP/sederajat: Rp375.000 per tahap
  • Anak SMA/sederajat: Rp500.000 per tahap
  • Lanjut usia (70 tahun ke atas): Rp600.000 per tahap
  • Penyandang disabilitas berat: Rp600.000 per tahap
Baca Juga:  Bantuan Pemerintah 2026 yang Masih Berjalan, Cek Daftar Lengkapnya!

Bantuan PKH disalurkan secara bertahap, biasanya empat kali dalam setahun. Penyaluran dilakukan melalui bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).

BLT Kesra Resmi Dihapus pada 2026

Kabar penting lainnya, Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat (BLT Kesra) sebesar Rp900 ribu dipastikan tidak akan dilanjutkan pada tahun 2026. Bantuan ini merupakan stimulus akhir tahun 2025 dan tidak bersifat reguler.

Dengan demikian, KPM yang sebelumnya menerima BLT Kesra perlu memahami bahwa bantuan tersebut tidak lagi tersedia di tahun 2026. Pemerintah mengarahkan fokus pada program-program bantuan yang lebih berkelanjutan dan terarah.

Syarat Penerima PKH 2026 Semakin Ketat

Pemerintah akan melakukan evaluasi berkala terhadap seluruh KPM untuk mencapai target graduasi nasional. Artinya, status penerima PKH tidak lagi bersifat permanen.

Salah satu perubahan signifikan adalah pembatasan masa kepesertaan bansos maksimal 5 tahun. KPM yang telah menerima bantuan lebih dari periode tersebut wajib mengikuti proses graduasi, kecuali bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas berat yang tetap berpeluang menerima PKH jika kondisi ekonomi keluarga masih tergolong tidak mampu dan lolos verifikasi.

Kriteria KPM yang Dicoret dari Daftar Penerima

Kementerian Sosial (Kemensos) menetapkan sejumlah indikator kemandirian ekonomi. Jika salah satu indikator terpenuhi, KPM otomatis dicoret dari daftar penerima PKH.

Berikut kriteria KPM yang pasti dicoret:

  • Memiliki penghasilan tetap di atas UMR 2026
  • Memiliki aset berharga (kendaraan roda empat, properti mewah)
  • Tidak lagi memiliki komponen yang dipersyaratkan (anak sekolah sudah lulus, lansia meninggal dunia)
  • Terbukti melakukan penyalahgunaan bantuan
  • Mengundurkan diri secara sukarela

Cara Daftar PKH 2026

Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima PKH, berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan:

  1. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran DTKS dapat dilakukan melalui kantor desa/kelurahan setempat.
  2. Ajukan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawaKartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  3. Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi data.
  4. Jika memenuhi syarat, nama calon penerima akan diusulkan ke Kementerian Sosial.
  5. Kementerian Sosial akan menetapkan penerima PKH berdasarkan kuota yang tersedia.
Baca Juga:  Bansos ATENSI YAPI 2026: Syarat, Jadwal, dan Cara Cek Terbaru

Pantau Informasi Resmi dan Jaga Data Diri

Masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi melalui saluran komunikasi Kementerian Sosial demi mendapatkan keterangan yang akurat dan telah diverifikasi. Pastikan data kependudukan sudah sesuai dan terdaftar dalam sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dengan penataan yang lebih baik, pemerintah berharap bantuan sosial menjadi lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam menjaga data diri dan melaporkan jika ada indikasi penyalahgunaan bantuan.

Bansos Digital: Transformasi Penyaluran PKH 2026

Pemerintah juga menyiapkan transformasi sistem penyaluran bansos melalui Bansos Digital. Dengan memanfaatkan teknologi AI, data terintegrasi, dan uang digital, pemerintah menargetkan penyaluran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.

Sistem ini diharapkan dapat meminimalisir risiko penyimpangan dan memastikan bantuan sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Kesimpulan

Program Keluarga Harapan (PKH) tetap menjadi andalan pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan di tahun 2026. Meski ada sejumlah penyesuaian dan penghapusan beberapa bantuan, pemerintah berkomitmen untuk menyalurkan bantuan sosial yang lebih tepat sasaran dan berkelanjutan. Masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi resmi dan menjaga data diri agar tetap tercatat sebagai penerima bantuan yang berhak.