Beranda » Berita » PKWT PKWTT: Panduan Lengkap Kontrak Kerja Terbaru 2026

PKWT PKWTT: Panduan Lengkap Kontrak Kerja Terbaru 2026

Sarimulya.id – Kasus dugaan penyalahgunaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali mencuat di Pelalawan, Riau, pada awal 2026. Seorang pekerja maintenance PT RAPP mengadukan nasibnya ke Disnaker Pelalawan setelah mengalami PHK yang dinilai tidak sesuai ketentuan, meski telah bekerja lebih dari tujuh tahun dengan status kontrak.

Peristiwa ini menyoroti perbedaan mendasar antara PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) yang seringkali menjadi polemik di dunia ketenagakerjaan Indonesia. Selain itu, serikat buruh juga meminta pemerintah untuk menghapus sistem kerja alih daya atau outsourcing dan mengalihkan pekerja menjadi PKWT atau PKWTT.

Mengenal Perbedaan PKWT dan PKWTT

Dalam dunia ketenagakerjaan, perbedaan PKWT dan PKWTT sangat krusial. PKWT merupakan perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk hubungan kerja dalam waktu tertentu atau pekerjaan tertentu. Sebaliknya, PKWTT adalah perjanjian kerja untuk hubungan kerja yang bersifat tetap.

PKWT cocok untuk pekerjaan sementara, musiman, atau yang selesai dalam waktu tertentu. Sementara itu, PKWTT memberikan kepastian kerja lebih tinggi karena tidak terikat batas waktu, berlaku hingga pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau terjadi PHK sesuai aturan.

Dasar Hukum PKWT dan PKWTT Terbaru 2026

Perjanjian kerja di Indonesia diatur berbagai peraturan perundang-undangan yang terus mengalami penyesuaian. Berikut dasar hukum terbaru 2026 yang mengatur PKWT dan PKWTT:

  • Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Dasar hukum utama hubungan kerja, termasuk PKWT dan PKWTT. Pasal 56 menyebutkan perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau tidak tertentu.
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk pengaturan mengenai perjanjian kerja. Bertujuan meningkatkan fleksibilitas hubungan kerja dan menciptakan iklim investasi lebih baik.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan PKWT, termasuk syarat, jangka waktu, dan kompensasi bagi pekerja PKWT.
  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: UU ini menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang memperkuat dan memberikan kepastian hukum terhadap ketentuan-ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perppu tersebut.
Baca Juga:  Cetak Kartu BPJS Kesehatan Online: Panduan Lengkap 2026

Perbandingan PKWT dan PKWTT per 2026

Untuk memahami lebih jelas, berikut tabel perbandingan antara PKWT dan PKWTT:

Aspek PKWT PKWTT
Jangka Waktu Tertentu, berakhir otomatis sesuai kontrak Tidak tertentu (tetap), berakhir karena pengunduran diri, pensiun, atau PHK
Jenis Pekerjaan Sementara, musiman, atau proyek tertentu Tetap dan berkelanjutan
Masa Percobaan Tidak ada Boleh, maksimal 3 bulan
Kompensasi Uang kompensasi di akhir masa kerja sesuai durasi (PP No. 35/2021) Tidak ada uang kompensasi, tetapi berhak atas pesangon jika terjadi PHK
Pelaporan Wajib dilaporkan Tidak wajib dilaporkan secara khusus

Hak dan Kewajiban Pekerja PKWT dan PKWTT

Baik pekerja PKWT maupun PKWTT memiliki hak dasar yang sama terkait perlindungan kerja dan upah. Perbedaan utama terletak pada kepastian kerja, masa kerja, serta hak kompensasi atau pesangon. Hak dan kewajiban ini diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 dan perubahan-perubahannya, termasuk PP No. 35 Tahun 2021.

Hak pekerja PKWT antara lain:

  • Upah layak sesuai perjanjian dan peraturan
  • Jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan)
  • Uang kompensasi saat kontrak berakhir (diatur dalam PP No. 35/2021 Pasal 15), diberikan setelah minimal bekerja 1 bulan
  • Cuti sesuai peraturan jika diatur dalam kontrak (misalnya cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan)
  • Perlindungan dari pemutusan kontrak sepihak sebelum masa kerja berakhir tanpa alasan sah

Sementara hak pekerja PKWTT antara lain:

  • Jaminan kepastian kerja, karena sifatnya tetap dan berkelanjutan
  • Pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK sesuai UU Ketenagakerjaan
  • Cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti lainnya sesuai UU
  • Jaminan sosial tenaga kerja (BPJS) dan fasilitas lainnya dari perusahaan
  • Kesempatan pengembangan karier dan pelatihan kerja berkelanjutan
Baca Juga:  Lonjakan Harga Plastik Tekan UMKM, DPR Desak Intervensi Pemerintah

Aspek Perpajakan Pegawai Tetap: Apa Bedanya?

Dalam aspek perpajakan, penting untuk mengetahui perbedaan antara pegawai tetap dan tidak tetap. Mengacu pada UU PPh dan PMK 168/2023, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu sepanjang bekerja penuh.

Pegawai dengan status outsourcing bisa dikategorikan sebagai pegawai tetap secara perpajakan jika memenuhi tiga kriteria, yaitu memperoleh penghasilan tetap, bekerja penuh, dan bekerja berdasarkan kontrak atau perjanjian.

Kesimpulan

Memahami perbedaan PKWT dan PKWTT sangat penting bagi pekerja dan perusahaan. PKWT menawarkan fleksibilitas bagi perusahaan, sementara PKWTT memberikan kepastian kerja jangka panjang kepada pekerja. Perusahaan perlu mematuhi aturan yang berlaku agar hubungan kerja berjalan adil dan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan terbaru 2026. Jika Anda seorang pekerja, pastikan untuk memahami hak dan kewajiban sesuai dengan jenis kontrak kerja yang Anda miliki.