Sarimulya.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox per 30 Maret 2026. Peringatan ini terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang dinilai belum optimal oleh pemerintah. Langkah tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa meskipun TikTok dan Roblox menunjukkan sikap kooperatif, kepatuhan penuh terhadap regulasi tetap menjadi prioritas. Di sisi lain, platform lain seperti Meta dan Google juga terancam sanksi administratif atas pelanggaran serupa. Bagaimana kelanjutan nasib platform-platform ini?
Komdigi Tegur TikTok dan Roblox Terkait PP Tunas
Komdigi secara resmi mengeluarkan surat peringatan kepada dua raksasa platform digital, TikTok dan Roblox. Tindakan ini merupakan respons atas evaluasi implementasi PP Tunas, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan anak di ranah online.
Sanksi Menanti Jika Kepatuhan Diabaikan
Pemerintah memberikan sinyal yang jelas bahwa ketidakpatuhan terhadap regulasi akan berujung pada sanksi yang lebih berat. Meutya Hafid menyatakan bahwa Komdigi tidak akan ragu untuk meningkatkan sanksi jika TikTok dan Roblox tidak segera menunjukkan perbaikan signifikan dalam kepatuhan terhadap PP Tunas per 2026.
“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” ujarnya. Artinya, langkah-langkah yang lebih tegas akan diambil jika peringatan ini diabaikan.
Meta dan Google Terancam Sanksi Administratif
Tidak hanya TikTok dan Roblox, Meta (yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads) serta Google (dengan YouTube sebagai salah satu produknya) juga mendapat sorotan tajam dari Komdigi. Kedua perusahaan teknologi raksasa ini bahkan telah dipanggil terkait potensi sanksi administratif.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” kata Meutya. Pelanggaran ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi menjadi tantangan yang dihadapi oleh berbagai platform digital.
Platform X dan Bigolive Jadi Contoh Kepatuhan
Di tengah berbagai tantangan, ada juga kabar baik. Platform X (sebelumnya Twitter) dan Bigolive menjadi contoh platform yang telah mematuhi aturan PP Tunas. Keduanya telah menerapkan pembatasan usia pengguna, sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan anak.
“Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user 16 tahun ke atas,” papar Meutya. Langkah positif ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi platform lain untuk meningkatkan kepatuhan.
Fokus Pemerintah: Kerja Sama dengan Platform Patuh
Pemerintah menegaskan bahwa prioritas utama adalah bekerja sama dengan platform yang menghormati regulasi di Indonesia, terutama dalam upaya perlindungan anak. Meutya Hafid menekankan pentingnya etika baik dari platform digital dalam mematuhi hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami akan fokus untuk bekerjasama dengan platform yang memiliki etikat untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak, jalan yang memang telah dipilih negara yaitu menunda hingga anak siap,” katanya.
Perlindungan Anak di Dunia Digital: Bukan Tugas Mudah
Meutya Hafid menyadari bahwa mewujudkan perlindungan anak di dunia digital adalah tugas yang kompleks dan membutuhkan perubahan perilaku dari berbagai pihak. Ia menyoroti tingginya tingkat penggunaan media sosial di Indonesia, terutama di kalangan anak-anak di bawah usia 16 tahun. Data terbaru 2026 menunjukkan ada sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun menjadi pengguna media sosial.
“Pemerintah juga memahami bahwa ini bukan langkah 1-2 hari tapi pemerintah meyakini bahwa ini langkah yang tepat dengan arah yang tepat aturan serupa juga dilakukan di banyak negara lainnya termasuk di Asia, Asia Pasifik, Eropa, Timur Tengah dan juga negara-negara lainnya. Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini,” paparnya.
Perubahan Kebiasaan: Tantangan Bagi Masyarakat
Selain itu, Meutya juga mengakui bahwa perubahan kebijakan ini menuntut perubahan kebiasaan dalam penggunaan platform digital. Mengingat masyarakat Indonesia sangat aktif di dunia maya, dengan rata-rata penggunaan 7-8 jam per hari.
“Ini bukan hanya kebijakan baru, ini perubahan kebiasaan, perubahan perilaku, perubahan cara-cara yang memerlukan upaya, waktu dan tenaga. Termasuk upaya melawan adiksi yang mungkin tidak mudah, tidak nyaman baik bagi anak maupun bagi orang tua.”
Kesimpulan
Komdigi memberikan peringatan keras kepada TikTok dan Roblox terkait PP Tunas, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital. Pemerintah juga tidak segan menindak platform lain seperti Meta dan Google jika melanggar aturan. Kerja sama dengan platform yang patuh serta perubahan perilaku masyarakat digital menjadi kunci keberhasilan perlindungan anak di era digital ini. Apakah platform-platform ini akan merespons dengan serius?