Sarimulya.id – Oknum petugas yang melakukan pungutan liar (pungli) terkait bantuan sosial (bansos) menjadi sorotan utama menjelang penyaluran bansos 2026. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan, terutama dalam proses pengajuan penurunan desil.
Pemerintah menegaskan bahwa pengajuan penurunan desil untuk mendapatkan bansos terbaru 2026 adalah gratis. Masyarakat yang merasa memenuhi syarat sebagai penerima bansos, namun berada di desil 6-10, berhak mengajukan penurunan desil tanpa dipungut biaya sepeser pun. Sayangnya, masih ada oknum yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat untuk melakukan pungli, seperti kasus terbaru yang melibatkan oknum petugas Dinas Sosial yang meminta Rp600.000 – Rp900.000 per KPM.
Waspada Pungli Bansos: Hak Masyarakat, Proses Gratis!
Desil merupakan indikator tingkat kesejahteraan ekonomi yang diukur dalam skala 1 hingga 10. Desil 1 menunjukkan kondisi ekonomi paling tidak mampu, sementara desil 10 adalah kondisi paling mampu. Posisi desil ini menentukan apakah seseorang berhak menerima bantuan sosial atau tidak.
Bagi yang berada di desil 1-4, tidak perlu mengajukan penurunan desil karena sudah termasuk prioritas penerima bansos. Desil 5 bisa mengajukan pembaruan data jika merasa sangat membutuhkan bantuan. Sementara itu, desil 6-10 dapat mengajukan penurunan desil jika kondisi ekonomi benar-benar sulit, namun jika sudah mampu, posisi desil tidak perlu diubah.
Cara Pengajuan Penurunan Desil Bansos 2026 yang Aman
Ada dua cara mudah yang bisa masyarakat gunakan untuk mengajukan penurunan desil bansos 2026:
- Melalui Petugas Setempat: Datangi petugas bansos, operator SIKS-NG di Desa/Kelurahan, atau Dinas Sosial setempat. Sampaikan tujuan pengajuan penurunan desil. Petugas akan memproses dan melakukan survei lapangan (ground check) untuk verifikasi data.
- Mandiri via Aplikasi Cek Bansos: Ajukan request penurunan/pembaruan desil melalui menu yang tersedia di aplikasi Cek Bansos. Tunggu proses survei lapangan dari petugas.
Waktu pengajuan penurunan desil juga berpengaruh. Ajukan antara tanggal 1-10 setiap bulan agar data cepat masuk ke daftar survei lapangan bulan berikutnya. Pengajuan di atas tanggal 10 cenderung diproses lebih lama.
Oknum Pungli Bansos: Jerat Hukum Menanti!
Masyarakat harus ingat: proses penurunan desil sepenuhnya gratis. Jika ada petugas/oknum yang meminta uang, jangan penuhi permintaan tersebut dan segera laporkan ke pihak berwajib. Jangan takut untuk melapor, karena masyarakat dilindungi undang-undang dan oknum tersebut akan diproses secara hukum.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA bahkan menyatakan akan mempolisikan oknum pelaku pungli bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di berbagai daerah. Menurut LSM LIRA, tindakan pungli melanggar Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 368 dan 423 tentang pemerasan, serta Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pelaku pungli dapat dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun. Pejabat (termasuk PNS) yang menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa orang lain memberikan sesuatu diancam pidana penjara maksimal 6 tahun.
Tips Pengajuan Desil Bansos 2026 Lancar
Berikut beberapa tips agar pengajuan penurunan desil bansos 2026 berjalan lancar:
- Pahami Prosedur Resmi: Jangan mudah percaya oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan uang.
- Siapkan Dokumen Pendukung: Bawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) saat mengajukan permohonan.
- Ajukan di Awal Bulan: Proses lebih cepat jika diajukan antara tanggal 1-10.
- Laporkan Pungli: Jangan ragu melaporkan jika ada oknum yang meminta bayaran.
Dinas Perhubungan Medan Investigasi Dugaan Pungli
Tidak hanya di bidang bansos, praktik pungli juga harus diwaspadai di sektor lain. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tengah melakukan pengecekan terkait video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Dishub terhadap seorang sopir pikap.
Dalam video tersebut, sopir pikap mengaku dimintai uang sebesar Rp 500 ribu oleh petugas dengan alasan KIR mobil. Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Suriono, menegaskan akan menindak tegas jika terbukti ada petugas yang melakukan pungli.
Kesimpulan
Pengajuan penurunan desil untuk mendapatkan bansos 2026 adalah hak masyarakat dan prosesnya gratis. Manfaatkan cara resmi melalui petugas setempat atau aplikasi Cek Bansos. Jangan pernah memberikan uang kepada siapapun yang meminta bayaran karena itu adalah pungli yang melanggar hukum. Segera laporkan oknum yang melakukan pungli agar ditindak sesuai hukum yang berlaku. Dengan begitu, penyaluran bansos 2026 bisa tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi.