Sarimulya.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengendus indikasi kebocoran dana negara melalui mekanisme restitusi pajak tahun 2025 yang menembus angka Rp360 triliun. Purbaya menyampaikan temuan tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (6/4) 2026.
Pemerintah kini memperketat pengawasan karena laporan restitusi pajak tahun 2025 tersebut dinilai kurang transparan. Purbaya mengaku belum melihat detail arus bulanan yang jelas terkait pengembalian dana fantastis tersebut sehingga memicu kecurigaan adanya penyalahgunaan wewenang secara sistematis.
Restitusi pajak 2025 dan potensi kerugian negara
Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti besarnya nilai pengembalian pajak yang membengkak luar biasa. Restitusi sendiri merupakan hak wajib pajak untuk meminta kembali kelebihan setoran pajak mereka kepada kas negara. Akan tetapi, nominal Rp360 triliun dalam satu tahun memancing perhatian serius otoritas fiskal.
Selain itu, Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin memberikan hak restitusi kepada pihak yang tidak berhak menerimanya. Seringkali, praktik di lapangan justru mencederai filosofi dasar perpajakan. Sebagai contoh, industri batu bara secara konsisten mengajukan restitusi PPN hingga Rp25 triliun setiap tahun. Purbaya menilai hitungan tersebut seringkali tidak logis dan menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Langkah tegas akan pemerintah ambil terhadap pihak internal maupun eksternal yang terbukti bermain curang. Purbaya menyatakan kesiapannya untuk menindak oknum yang merugikan negara. Pihak kementerian akan melakukan audit mendalam serta tidak segan menyerahkan kasus ke ranah hukum hingga penjara bagi para pelaku penyimpangan.
Audit menyeluruh sektor sumber daya alam
Upaya pembersihan segera berjalan melalui audit intensif pada sektor sumber daya alam dan industri terkait periode tahun 2020 hingga 2025. Kementerian Keuangan akan memimpin langsung audit internal untuk fokus pada tahun 2026, sementara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) meninjau periode tahun 2020 sampai 2025. Purbaya berharap BPKP merampungkan audit tersebut dalam satu hingga dua bulan ke depan agar hasil evaluasi muncul pada kuartal II 2026.
| Keterangan | Nilai (Rp) |
|---|---|
| Restitusi 2025 (Realisasi) | 360 Triliun |
| Target Penerimaan Pajak APBN 2026 | 2.357 Triliun |
| Proyeksi Pajak Akhir 2026 | 2.492 Triliun |
Menariknya, lonjakan angka restitusi pada tahun 2025 ternyata dipengaruhi oleh akumulasi pengembalian pajak dari tahun-tahun sebelumnya yang menumpuk. Purbaya menjelaskan bahwa jika beban dari tahun 2023 dan 2024 tidak dipindahkan ke tahun 2025, angka restitusi seharusnya mampu ditekan ke kisaran Rp270 triliun. Alhasil, beban pengurang pendapatan negara menjadi terlalu besar dan mengganggu kinerja fiskal secara keseluruhan.
Proyeksi penerimaan pajak tahun 2026
Pemerintah mencatat pertumbuhan penerimaan pajak yang cukup menggembirakan pada awal tahun 2026. Data per Januari 2026 menunjukkan peningkatan sebesar 30,8 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. Purbaya optimistis jika tren positif ini berlanjut, total penerimaan pajak bisa mencapai Rp2.492 triliun, melampaui target APBN 2026 yang hanya sebesar Rp2.357 triliun.
Namun, angka bruto ini belum menggambarkan kondisi riil karena besarnya faktor pengurang dari restitusi. Purbaya terus mencermati dampak nyata restitusi terhadap pendapatan neto negara. Pihaknya berupaya keras memperbaiki mekanisme agar pengembalian dana benar-benar tepat sasaran dan mengurangi kebocoran yang ada.
Pada akhirnya, pemerintah berharap langkah audit dan pengetatan pengawasan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Perbaikan tata kelola akan memberikan ruang fiskal yang lebih luas dalam mendanai berbagai program nasional. Konsistensi dalam menjaga integritas proses restitusi menjadi syarat mutlak bagi kesehatan keuangan negara jangka panjang.