Beranda » Berita » Restorative Justice: Rismon Sianipar Wajib Tarik Buku!

Restorative Justice: Rismon Sianipar Wajib Tarik Buku!

Sarimulya.idAde Darmawan, pelapor kasus ijazah mantan Presiden RI Joko Widodo, menyetujui proses restorative justice (RJ) untuk Rismon Sianipar. Syarat utama yang diajukan adalah Rismon Sianipar harus menarik peredaran buku berjudul “Jokowi‘s White Paper” dan “Gibran End Game” pada Senin, 30 Maret 2026.

Syarat Utama: Tarik Buku dari Peredaran

Ade Darmawan menegaskan bahwa penarikan buku “Jokowi’s White Paper” merupakan syarat mutlak. Selain itu, pertanggungjawaban terkait sumber pendanaan yang mungkin beredar dari Rismon Sianipar sendiri juga harus diungkapkan secara transparan.

“Klausul terpentingnya adalah ‘Jokowi’s White Paper’ ini tidak layak menjadi penelitian,” tegas Ade Darmawan kepada wartawan.

Dampak Penarikan Buku terhadap Pihak Lain

Dengan ditariknya buku tersebut, Ade Darmawan meyakini bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa tidak lagi memiliki dasar untuk mengklaim telah melakukan penelitian yang valid. Status saksi maupun ahli yang tercantum dalam buku “Jokowi’s White Paper” juga akan menjadi tidak relevan.

“Saya anggap saksi-saksi nanti di peradilan, saksi-saksi ahli ini akan dibuat malu sama Roy Suryo dan tim yang katanya sangat mengerti hukum tata negara. Saya menantikan di pengadilan beliau untuk berhadapan langsung dengan kita,” ujarnya dengan nada menantang.

Proses SP3 dan Restorative Justice

Mengenai kelanjutan proses Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atau RJ terhadap Rismon Sianipar, Ade Darmawan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polda Metro Jaya. Menurutnya, kewenangan penuh berada di tangan pihak kepolisian.

Baca Juga:  Indonesia Vs Bulgaria: Garuda Siap Tempur di Final FIFA Series 2026!

“Saya mengembalikan kembali kepada pihak penyidik apakah akan dilakukan SP3 segera atau masih ada pertimbangan lain. Ini masih proses ya,” beber Ade Darmawan, menjelaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum final.

Update Terbaru Kasus Ijazah Jokowi 2026

Kasus dugaan ijazah palsu Jokowi yang sempat ramai pada tahun-tahun sebelumnya kini memasuki babak baru. Melalui mekanisme restorative justice, ada harapan kasus ini bisa diselesaikan secara damai dengan tetap menjunjung tinggi keadilan.

Rismon Sianipar, salah satu pihak yang terlibat dalam polemik ini, memiliki kesempatan untuk menyelesaikan masalah ini dengan memenuhi syarat yang diajukan oleh pelapor, Ade Darmawan.

Restorative Justice: Solusi Terbaik?

Penerapan restorative justice dalam kasus ini bisa menjadi preseden baik dalam penyelesaian perkara hukum di Indonesia. Alih-alih fokus pada penghukuman, RJ mengedepankan pemulihan kerugian dan perbaikan hubungan antar pihak yang berseteru.

Namun, efektivitas RJ sangat bergantung pada itikad baik semua pihak yang terlibat. Apakah Rismon Sianipar bersedia memenuhi syarat yang diajukan dan bertanggung jawab atas perbuatannya?

Menanti Keputusan Akhir Penyidik

Proses hukum kasus ini masih terus berjalan. Pihak kepolisian akan mempertimbangkan semua fakta dan informasi yang ada sebelum mengambil keputusan akhir, apakah akan menerbitkan SP3 atau melanjutkan proses RJ.

Masyarakat pun menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini. Semoga penyelesaian yang adil dan bijaksana dapat tercapai, sehingga tidak menimbulkan polemik berkepanjangan di kemudian hari.

Kesimpulan

Intinya, Ade Darmawan menyetujui RJ atas kasus Rismon Sianipar dengan syarat penarikan buku “Jokowi’s White Paper” dan “Gibran End Game”. Kelanjutan proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Kasus dugaan ijazah palsu ini memasuki babak baru dengan harapan penyelesaian damai melalui restorative justice per 2026.

Baca Juga:  Brigitte Bardot: Legenda Film dan Pembela Hak Hewan