Beranda » Berita » Setyowati Istri Ono Surono Diperiksa KPK Kasus Bupati Bekasi

Setyowati Istri Ono Surono Diperiksa KPK Kasus Bupati Bekasi

Sarimulya.idSetyowati Anggraini Saputro, istri dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono, memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi pada Selasa, 7 April 2026. Setyowati tiba di Gedung Merah Putih KPK pukul 09.56 WIB guna melengkapi berkas perkara penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek dan gratifikasi yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara.

Penyidik KPK melayangkan panggilan ini sebagai tindak lanjut atas proses penggeledahan rumah kediaman Ono Surono yang berlokasi di Bandung serta Indramayu beberapa waktu lalu. Dalam tindakan hukum tersebut, tim penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga uang ratusan juta rupiah.

Detail Pemeriksaan Setyowati Istri Ono Surono

Lembaga antirasuah ini memanfaatkan keterangan Setyowati untuk mengonfirmasi sejumlah temuan yang penyidik dapatkan selama proses penggeledahan. Tidak hanya Setyowati, pihak KPK juga menyusun jadwal pemeriksaan bagi Ono Surono agar ia bisa memberikan penjelasan langsung terkait kasus yang sedang bergulir ini.

Menanggapi proses tersebut, Sahali selaku pengacara Ono Surono melayangkan protes keras terhadap upaya paksa yang penyidik lakukan. Sahali mengklaim bahwa penggeledahan di kediaman kliennya berlangsung tanpa izin dari ketua pengadilan negeri setempat. Selain itu, ia menilai penyitaan barang-barang pribadi kliennya menciderai prosedur hukum yang berlaku.

Sahali menjelaskan bahwa pihak penyidik turut menyita barang-barang yang menurutnya tidak memiliki kaitan dengan perkara suap tersebut. Berikut adalah daftar rincian barang yang pengacara tersebut klaim disita secara tidak tepat oleh pihak KPK:

  • Buku catatan pribadi tahun 2010
  • Buku Kongres PDI Perjuangan 2015
  • Satu buah telepon genggam merek Samsung dalam kondisi rusak
Baca Juga:  Iran bisa kita rebut dengan cepat dalam klaim terbaru Trump 2026

Lebih dari itu, Sahali menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut melanggar Pasal 113 ayat 3 KUHAP. Pasal ini secara spesifik mengatur bahwa penyidik hanya boleh menyita barang bukti yang memiliki kaitan langsung dengan tindak pidana tertentu. Pihaknya menyayangkan sikap penyidik yang mereka anggap tidak profesional melalui framing penyitaan barang dalam jumlah masif, padahal kenyataannya hanya berupa agenda pribadi dan partai.

Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Ade Kuswara

Seiring berjalannya proses hukum, pihak KPK menduga Ono Surono menerima sejumlah uang dari pengusaha bernama Sarjan. Pihak lembaga saat ini tengah mengadili Sarjan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Sementara itu, Bupati Ade Kuswara yang merupakan kader PDIP bersama ayahnya, Kepala Desa Sukadami H.M Kunang, juga menghadapi proses hukum serupa.

Jaksa mendakwa Sarjan menyuap Bupati Ade Kuswara dengan total uang mencapai Rp11,4 miliar. Tujuan utama dari aliran dana ini adalah agar perusahaan milik Sarjan mendapatkan paket pekerjaan Tahun Anggaran (TA) 2026. Berikut adalah rincian peran Sarjan sebagai pemilik berbagai perusahaan kontruksi:

Perusahaan Jabatan/Kepemilikan
PT Zaki Karya Membangun Direktur
CV Mancur Berdikari Pemilik
CV Barok Konstruksi Pemilik
CV Lor Jaya Pemilik
CV Singkil Berkah Anugerah Pemilik
PT Tirta Jaya Mandiri Pemilik

Pihak jaksa mengungkapkan mekanisme penyaluran uang suap tersebut melibatkan beberapa perantara. Sarjan memberikan Rp1 miliar melalui H.M Kunang, serta menyalurkan dana sebesar Rp3,3 miliar kepada Sugiarto. Selain itu, Ricky Yuda Bahtiar menerima Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin memperoleh Rp2 miliar guna melancarkan proyek tersebut.

Sanksi Hukum bagi Para Tersangka

Penyelidik maupun jaksa menerapkan pasal berlapis bagi para pihak yang menerima suap dalam kasus ini. Ade Kuswara dan H.M Kunang menghadapi jeratan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, mereka juga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:  Badminton Asia Championships 2026: 5 Pebulu Tangkis Jelita

Di sisi lain, Sarjan selaku pemberi suap menghadapi ancaman hukum dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. Berkas perkara Sarjan saat ini sudah berada di pengadilan untuk proses persidangan. Jaksa mengungkap bahwa aliran dana haram ini tidak hanya mengarah kepada bupati, tetapi juga mengalir ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Perkembangan kasus ini menunjukkan betapa krusialnya transparansi dalam pengadaan proyek pemerintah daerah. Masyarakat luas kini memantau jalannya persidangan agar kepastian hukum benar-benar terwujud bagi seluruh pihak yang terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi tersebut.