Beranda » Berita » Sidang perdana praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar digelar di PN Jakarta Selatan

Sidang perdana praperadilan Sekjen DPR Indra Iskandar digelar di PN Jakarta Selatan

Sarimulya.id – Sidang perdana praperadilan Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (6/4/2026). Indra Iskandar mengajukan permohonan tersebut atas status dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang tengah KPK proses.

Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto memimpin jalannya persidangan hari itu. Tim kuasa hukum Indra Iskandar hadir mewakili pihak pemohon, sementara tim biro hukum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hadir selaku pihak termohon.

Dalam awal persidangan, hakim menanyakan kesiapan permohonan pihak kuasa hukum Indra Iskandar. Selain itu, hakim juga mengonfirmasi kesiapan tim biro hukum KPK untuk menyampaikan jawaban atas gugatan yang Indra Iskandar ajukan. Menariknya, kuasa hukum Indra Iskandar menyatakan bahwa mereka tidak melakukan perubahan apa pun dalam permohonan tersebut.

Sidang perdana praperadilan dan dinamika di ruang sidang

Biro hukum KPK ternyata belum siap menyampaikan jawaban secara tertulis pada hari itu. Alhasil, hakim memberikan kesempatan bagi pihak KPK untuk menyiapkan jawaban mereka. Hakim menetapkan agenda sidang pemeriksaan jawaban dari KPK pada Selasa berikutnya.

Situasi unik terjadi ketika hakim bertanya mengenai teknis pembacaan permohonan. Hakim meminta kepastian dari tim kuasa hukum pemohon apakah mereka akan membacakan isi dokumen permohonan secara langsung atau cukup menganggapnya telah terbacakan. Pihak kuasa hukum kemudian memutuskan untuk menganggap permohonan sudah terbacakan di hadapan majelis hakim.

Keputusan tersebut tentu membuat para jurnalis yang meliput di lokasi kesulitan mengetahui isi detail dari petitum yang Indra Iskandar ajukan. Meski begitu, proses persidangan tetap berlanjut sesuai dengan jadwal dan agenda yang sudah hakim tetapkan.

Baca Juga:  Tips cepat kaya di media sosial: Mengapa logika sering kalah

Upaya hukum praperadilan yang Indra Iskandar tempuh

Langkah ini merupakan permohonan praperadilan ketiga yang Indra Iskandar ajukan terhadap KPK. Sebelumnya, ia sempat mencabut dua permohonan serupa sebelum sampai pada tahap sidang perdana yang terlaksana pada Senin (6/4/2026) ini.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Indra Iskandar mendaftarkan praperadilan ini pada Jumat, 27 Februari 2026. Kasus ini memiliki nomor perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan menempatkan KPK sebagai termohon melalui Pimpinan KPK.

Pihak humas PN Jakarta Selatan, Rio Barten, sebelumnya pernah menjelaskan isi poin-poin dalam permohonan tersebut pada Kamis (5/3/2026). Melalui gugatan ini, Indra Iskandar berharap hakim menyatakan bahwa penetapan status tersangka yang KPK lakukan merupakan tindakan tidak sah.

Tuntutan pemohon dalam gugatan praperadilan

Indra Iskandar memiliki beberapa tuntutan utama dalam dokumen permohonannya. Berikut adalah sejumlah poin yang ia ajukan kepada hakim:

  • Meminta hakim menyatakan penetapan tersangka oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  • Meminta pembatalan tindakan pencegahan bepergian ke luar negeri yang KPK tetapkan terhadap dirinya.
  • Meminta pemulihan pengembalian paspor ke keadaan semula.
  • Meminta hakim menyatakan penggeledahan dan penyitaan yang KPK lakukan sebagai tindakan tidak sah.
  • Meminta pemulihan nama baik serta harkat dan martabat pemohon kembali seperti keadaan semula.

Poin-poin di atas menunjukkan betapa seriusnya upaya pemohon dalam menguji prosedur yang KPK jalankan. Di sisi lain, KPK tentu perlu menyiapkan argumen hukum yang kuat untuk menjawab semua tuntutan tersebut dalam persidangan mendatang.

Perbandingan status permohonan praperadilan

Untuk memahami posisi hukum saat ini, berikut adalah rincian fakta mengenai status perkaranya:

Poin Informasi Detail Terkini 2026
Nomor Perkara 31/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL
Tanggal Daftar 27 Februari 2026
Agenda Sidang Menunggu jawaban pihak KPK
Baca Juga:  Paradoks Kesadaran: Mengapa Kita Sering Terlihat 'Bodoh' Saat Mencoba Pintar?

Faktanya, persidangan ini menjadi perhatian publik karena melibatkan petinggi di lingkungan DPR. Masyarakat tentu menunggu bagaimana hakim merespons setiap argumen dari kedua pihak dalam agenda sidang lanjutan yang bakal berlangsung Selasa nanti.

Prosedur praperadilan sendiri berfungsi sebagai mekanisme pengawasan bagi pemohon terhadap tindakan aparat penegak hukum. Oleh karena itu, hasil putusan nantinya akan memberi dampak signifikan bagi keberlanjutan proses penyidikan yang KPK tangani saat ini.

Ke depannya, pihak majelis hakim mempunyai kewenangan penuh dalam menilai apakah seluruh tindakan KPK sudah sesuai dengan koridor hukum yang berlaku atau sebaliknya. Proses ini tentu membutuhkan waktu dan ketelitian tinggi dari hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto.

Sidang-sidang berikutnya akan memberikan kejelasan mengenai apakah tuntutan pemohon memiliki landasan hukum yang kuat atau justru KPK mampu membuktikan sahnya prosedur yang mereka tempuh selama ini. Masyarakat luas dapat terus memantau perkembangan kasus ini melalui kanal informasi resmi PN Jakarta Selatan.