Sarimulya.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan rencana perbaikan sistem Coretax di Jakarta pada Senin, 2026. Langkah ini bertujuan untuk membenahi celah keamanan dan teknis yang selama ini memicu kemunculan praktik perjokian pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak di berbagai media sosial.
Pemerintah menyadari bahwa kemunculan jasa perantara atau joki SPT merugikan integritas layanan perpajakan nasional. Purbaya menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen membangun sistem yang lebih intuitif dan mandiri, sehingga wajib pajak tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan untuk sekadar memenuhi kewajiban pelaporan SPT.
Sistem Coretax sendiri saat ini kerap memicu kendala bagi pengguna umum karena desain antarmuka yang kurang bersahabat. Kekurangan tersebut membuka peluang bagi pihak ketiga untuk menawarkan bantuan ilegal, padahal semestinya sistem sudah mampu memfasilitasi kebutuhan tersebut secara mandiri dan transparan bagi seluruh masyarakat.
Mengapa Joki SPT Begitu Marak
Fenomena joki yang menawarkan jasa pelaporan pajak secara terbuka di platform media sosial seperti Threads mencerminkan adanya hambatan aksesibilitas. Purbaya mengakui bahwa desain Coretax saat ini memiliki kelemahan yang menyulitkan orang awam untuk mengoperasikan platform tersebut sendirian.
Kondisi ini akhirnya memicu lahirnya celah ekonomi bagi pihak tertentu. Mereka memanfaatkan kesulitan teknis wajib pajak dengan menawarkan jasa perantara, bahkan dengan tarif yang relatif murah. Tentu saja, fenomena ini menunjukkan bahwa sistem harus segera bertransformasi agar lebih ramah bagi semua kalangan wajib pajak di seluruh Indonesia.
Selain itu, Purbaya menegaskan bahwa pihaknya baru mengetahui persoalan mendalam terkait celah ini kurang dari satu bulan sebelum pengumuman rencana perbaikan. Alhasil, waktu yang tersedia untuk melakukan perombakan besar-besaran saat ini terasa sangat singkat, namun pihaknya tetap memprioritaskan perbaikan sistem agar praktik perjokian tidak lagi memiliki ruang untuk beroperasi.
Data Pengguna Sistem Coretax 2026
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah partisipasi aktif dalam sistem Coretax per 5 April 2026 mencapai angka 17.710.824 wajib pajak. Angka ini menunjukkan antusiasme masyarakat dalam menggunakan platform digital untuk mendukung tata kelola ekonomi nasional, meskipun masih terdapat kendala operasional yang perlu pemerintah perbaiki secara bertahap.
Berikut adalah rincian data wajib pajak yang sudah mengaktifkan akun Coretax hingga periode April 2026:
| Kategori Wajib Pajak | Jumlah Pengguna |
|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi | 16.643.707 |
| Wajib Pajak Badan | 976.261 |
| Wajib Pajak Instansi Pemerintah | 90.629 |
| Wajib Pajak PMSE | 227 |
Langkah Perbaikan Sistem Coretax Mendatang
Pemerintah berencana mengevaluasi desain tampilan hingga infrastruktur backend agar sistem memiliki kemudahan akses yang lebih baik. Dengan membedah alur kerja yang menyulitkan, pengembang sistem akan menyederhanakan menu-menu yang sebelumnya membingungkan bagi pengguna awam.
Selanjutnya, fokus utama perbaikan sistem Coretax mencakup integrasi antarmuka yang lebih intuitif. Langkah ini bertujuan agar platform tidak lagi membutuhkan perantara atau perangkat lunak pihak ketiga yang selama ini sering joki gunakan untuk menyambungkan kepentingan wajib pajak ke dalam sistem perpajakan.
Purbaya optimistis bahwa perubahan desain sistem akan meminimalisir ketergantungan wajib pajak terhadap bantuan luar. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan digital juga akan meningkat seiring dengan kemudahan yang mereka rasakan saat memenuhi kewajiban pelaporan tahunan mereka.
Optimalisasi Keamanan Terhadap Jasa Ilegal
Selain memperbaiki kemudahan pengguna, pemerintah juga akan memperketat protokol keamanan. Hal ini penting untuk mencegah pencurian data sensitif wajib pajak yang sering menjadi risiko utama saat menggunakan jasa joki atau perantara yang tidak terverifikasi resmi oleh DJP.
Wajib pajak harus memahami bahwa menyerahkan data perpajakan kepada pihak luar mengandung potensi risiko kebocoran privasi. Oleh karena itu, penguatan sistem yang sedang pemerintah rancang akan mencakup proteksi data yang lebih kuat, memberikan rasa aman bagi pengguna dalam mengelola akun secara mandiri.
Lebih dari itu, edukasi masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan langkah ini. Pihak otoritas pajak akan terus mensosialisasikan tata cara penggunaan fitur baru yang akan segera hadir pada update versi selanjutnya. Dengan sistem yang lebih cerdas dan user-friendly, interaksi wajib pajak dengan sistem perpajakan akan menjadi jauh lebih efisien.
Perbaikan sistem ini menandai babak baru bagi transformasi digital di sektor keuangan. Upaya berkelanjutan dari pemerintah diharapkan mampu menghilangkan hambatan teknis yang saat ini membayangi operasional Coretax. Pada akhirnya, kemudahan akses bagi seluruh nasabah pajak akan menciptakan ekosistem kepatuhan yang lebih transparan dan inklusif bagi masa depan ekonomi nasional.