Sarimulya.id – Calon pasangan pengantin wajib memenuhi syarat administrasi terbaru 2026 berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024 untuk melangsungkan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Ketentuan ini berlaku bagi seluruh warga negara yang ingin menyelenggarakan akad nikah secara sah baik di dalam maupun di luar kantor KUA pada tahun 2026.
Pasangan perlu memahami prosedur pendaftaran secara mendalam agar prosesi akad nikah berjalan lancar tanpa hambatan administratif. Pemerintah kini menyediakan akses pendaftaran melalui sistem daring yang memudahkan calon pengantin dalam mengunggah dokumen persyaratan secara mandiri.
Syarat Administrasi Nikah 2026
Pemerintah menetapkan aturan ketat terkait kelengkapan berkas yang harus calon pengantin penuhi guna memastikan legalitas pernikahan. Berikut daftar dokumen resmi per 2026:
- Surat pengantar nikah dari kantor desa atau kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Pasfoto dengan latar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar beserta softcopy.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat khusus bagi pasangan yang melangsungkan akad di luar wilayah kecamatan domisili.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan bagi calon yang belum berusia 19 tahun pada tanggal akad.
- Surat penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang ingin menambah istri.
- Surat izin atasan atau kesatuan bagi anggota TNI maupun Kepolisian Republik Indonesia.
Pihak KUA mewajibkan pendaftaran paling lambat 10 hari kerja sebelum jadwal akad nikah terlaksana. Jika pasangan mendaftar kurang dari durasi tersebut, mereka perlu melampirkan surat dispensasi dari pihak camat atau membuat surat pernyataan bermeterai berisi alasan logis.
Prosedur Pelaksanaan Akad dan Penyerahan Buku Nikah
Kantor KUA melayani pelaksanaan akad nikah pada hari dan jam kerja resmi. Pasangan yang memilih menikah di kantor KUA tidak perlu mengeluarkan biaya apapun karena layanan ini gratis bagi masyarakat.
Sebaliknya, jika pasangan memilih melangsungkan akad di luar KUA atau di luar jam kerja, negara mengenakan biaya administrasi resmi sebesar Rp600.000. Sistem membayarkan biaya tersebut sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui kode billing resmi pemerintah.
Peraturan terbaru 2026 memastikan penyerahan buku nikah berlangsung sesaat setelah akad selesai. Jika petugas menemui kendala teknis, mereka menjadwalkan penyerahan pada hari berikutnya atau paling lama tujuh hari kerja terhitung sejak tanggal akad nikah.
Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan dan Elsimil
Selain dokumen administratif, setiap calon pengantin wajib menjalani pemeriksaan kesehatan di Puskesmas sebagai syarat mutlak. Petugas akan mengukur tinggi badan, berat badan, kadar Hemoglobin, serta lingkar lengan atas guna memastikan kesehatan calon pengantin.
Pemerintah mewajibkan penggunaan aplikasi Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil) dalam rangkaian pemeriksaan. Petugas lapangan keluarga berencana melakukan pendampingan ini dengan tujuan utama mendeteksi risiko stunting sejak dini pada pasangan baru.
| Aspek | Ketentuan 2026 |
|---|---|
| Biaya di KUA | Gratis |
| Biaya di Luar KUA | Rp600.000 (PNBP) |
| Waktu Pendaftaran | Minimal 10 hari kerja |
Langkah Pendaftaran Nikah Online Melalui SIMKAH
Masyarakat kini bisa memanfaatkan layanan pendaftaran daring melalui situs SIMKAH untuk proses yang lebih efisien. Berikut tahapan yang perlu pasangan lakukan:
- Calon pengantin membuat akun atau masuk ke dalam dasbor situs SIMKAH.
- Pasangan mengisi formulir data diri secara lengkap dan benar sesuai dokumen kependudukan.
- Sistem mewajibkan pengunggahan seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk digital.
- Petugas KUA melakukan pemeriksaan data secara saksama.
- Pasangan mengikuti bimbingan perkawinan sebagai syarat wajib memperoleh sertifikat edukasi keluarga sehat.
Pemerintah menekankan pentingnya kejujuran data selama proses registrasi. Pasangan yang disiplin dalam memenuhi persyaratan administrasi tentu mempermudah petugas dalam memberikan pelayanan prima selama proses pendaftaran hingga hari pernikahan berlangsung.
Pernikahan yang sah secara agama dan negara memerlukan persiapan matang jauh hari sebelum hari H. Pasangan sebaiknya segera menghubungi kantor KUA setempat atau mengakses situs resmi agar persiapan administrasi berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku pada 2026.