Sarimulya.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap tawaran pinjaman online (pinjol) ilegal. Imbauan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari potensi kerugian finansial akibat praktik pinjol yang merugikan. Masyarakat bisa mengecek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK dan lembaga terkait lainnya.
Kepala Divisi Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK Jabar, Muhammad Ikhsan, menjelaskan pentingnya verifikasi legalitas entitas keuangan sebelum melakukan transaksi pinjaman. Hal ini bisa dilakukan melalui pengecekan langsung ke laman resmi lembaga pengawas terkait. Dengan demikian, masyarakat bisa terhindar dari risiko terjerat pinjol ilegal berkedok apapun, termasuk yang menawarkan iming-iming syariah.
Cara Cek Legalitas Pinjol Online
Masyarakat dapat dengan mudah mengecek legalitas perusahaan investasi, fintech, dan perbankan melalui laman resmi OJK. Selain itu, legalitas investasi forex, komoditas, dan kripto bisa dicek melalui laman Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Untuk legalitas broker atau sekuritas saham, informasi bisa didapatkan melalui laman Bursa Efek Indonesia.
Ikhsan menambahkan, update terbaru 2026 mencatat ada 93 entitas pinjol yang terdaftar dan beroperasi secara resmi di bawah pengawasan OJK. Pengawasan ketat terus OJK lakukan terhadap entitas yang terdaftar dan berizin untuk melindungi konsumen.
Kerugian Akibat Investasi Ilegal Meningkat
OJK mencatat, kerugian masyarakat akibat investasi ilegal secara nasional mencapai Rp 142,22 triliun selama periode 2017 hingga kuartal III-2025. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan risiko investasi ilegal yang merugikan masyarakat.
Adapun total kerugian investasi ilegal sepanjang 2026 hingga kuartal III tercatat sebesar Rp 201,73 miliar. Nilai tersebut terdiri dari Rp 96,67 miliar yang masih dalam proses penanganan aparat penegakan hukum (APH) dan Rp106 miliar yang telah memperoleh putusan inkrah. Data ini menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian dalam berinvestasi.
Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berperan sebagai pusat penanganan penipuan transaksi keuangan. IASC telah menerima 22.447 laporan penipuan sejak mulai beroperasi hingga 31 Mei 2025. Masyarakat bisa memanfaatkan layanan IASC untuk melaporkan indikasi penipuan keuangan.
Satgas PASTI mencatat, sebanyak 2.617 entitas keuangan ilegal telah dihentikan operasinya. Jumlah tersebut terdiri dari 2.263 pinjaman online ilegal dan 354 investasi ilegal. Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah entitas keuangan ilegal terbanyak.
Rekening Terkait Penipuan Diblokir
Lebih dari itu, total rekening yang dilaporkan terkait penipuan mencapai 360.541 rekening. Dari jumlah tersebut, 112.680 rekening telah diblokir. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp8 triliun, dan total dana yang diblokir mencapai Rp387,8 miliar. Langkah pemblokiran rekening ini bertujuan untuk meminimalkan kerugian masyarakat.
Tips Aman Terhindar dari Pinjol Ilegal update 2026
Lantas, bagaimana cara menghindari jeratan pinjol ilegal? Pertama, selalu periksa legalitas pinjol melalui situs resmi OJK. Kedua, waspadai tawaran pinjaman dengan iming-iming yang tidak masuk akal. Ketiga, jangan mudah tergiur dengan proses pencairan yang terlalu cepat dan mudah. Selanjutnya, pastikan pinjol memiliki layanan pengaduan yang jelas.
Selain itu, penting untuk membaca dan memahami dengan seksama ketentuan dan persyaratan pinjaman. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas. Terakhir, hindari memberikan data pribadi yang sensitif kepada pihak yang tidak terpercaya.
Waspada Pinjol Ilegal Berkedok Syariah
Meskipun ada pinjol yang menawarkan konsep syariah, tetap penting untuk melakukan verifikasi legalitasnya. Pastikan pinjol tersebut terdaftar dan diawasi oleh OJK. Jangan mudah percaya dengan klaim syariah tanpa adanya bukti yang jelas. Hal ini penting untuk menghindari praktik penipuan berkedok agama.
Oleh karena itu, masyarakat harus lebih cerdas dan berhati-hati dalam memilih pinjaman online. Jangan sampai tergiur dengan tawaran yang menggiurkan namun berpotensi merugikan di kemudian hari. Verifikasi, edukasi, dan kewaspadaan adalah kunci utama untuk terhindar dari jeratan pinjol ilegal.
Kesimpulan
Intinya, OJK Jabar mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap tawaran pinjol ilegal. Cek legalitas pinjol melalui situs resmi OJK dan lembaga terkait lainnya. Dengan kewaspadaan dan pengetahuan yang cukup, masyarakat dapat terhindar dari kerugian finansial akibat praktik pinjol ilegal. Mari tingkatkan literasi keuangan agar terhindar dari investasi bodong dan pinjol ilegal.