Beranda » Berita » Trade Misinvoicing: Gibran Ungkap Kerugian Pajak Negara!

Trade Misinvoicing: Gibran Ungkap Kerugian Pajak Negara!

Sarimulya.id – Wakil Presiden terpilih 2026, Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan praktik trade misinvoicing atau manipulasi faktur perdagangan menyebabkan hilangnya potensi penerimaan pajak negara hingga triliunan rupiah. Praktik ini, menurut Gibran, berlangsung dalam berbagai bentuk, mulai dari under-invoicing hingga over-invoicing yang merugikan negara.

Temuan ini menjadi sorotan utama, mengingat besarnya dampak negatif yang ditimbulkan terhadap keuangan negara. Gibran menekankan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan ketat untuk mencegah praktik curang ini terjadi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor perdagangan.

Trade Misinvoicing: Ancaman Nyata Penerimaan Negara

Gibran menjelaskan, berdasarkan data yang dihimpun, praktik under-invoicing ekspor pada periode 2014 hingga 2023 diperkirakan mencapai USD 401 miliar. Angka ini setara dengan rata-rata USD 40 miliar per tahun. Di sisi lain, praktik over-invoicing ekspor tercatat menyentuh angka USD 252 miliar atau sekitar USD 25 miliar per tahun.

Akibat praktik ini, negara kehilangan potensi penerimaan pajak dan bea masuk dalam jumlah yang signifikan. Setiap nilai ekspor atau impor yang dikecilkan atau digelembungkan secara tidak jujur, menyebabkan adanya dana yang seharusnya masuk ke kas negara menjadi tidak tertagih.

Dampak Trade Misinvoicing Menurut Gibran

“Hilangnya penerimaan pajak dan bea dalam skala besar. Setiap rupiah nilai ekspor atau impor yang dikecilkan secara curang mengakibatkan ada penerimaan negara yang tidak tertagih,” kata Gibran melalui akun YouTube Wakil Presiden Republik Indonesia (@Setwapres), pada Minggu (12/4/2026).

Gibran menegaskan bahwa praktik trade misinvoicing tidak hanya merugikan dari segi finansial, tetapi juga berpotensi merusak iklim investasi dan kepercayaan investor terhadap sistem perdagangan Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah ini secara komprehensif.

Baca Juga:  Jurus Wika Beton Agar Tetap Profit Saat BUMN Karya Merugi 2026

Studi Bank Dunia Ungkap Potensi Pajak yang Belum Optimal

Dalam kesempatan tersebut, Gibran juga mengutip laporan Bank Dunia berjudul *Estimating Value Added Tax (VAT) and Corporate Income Tax (CIT) Gaps in Indonesia* yang dipublikasikan pada 17 Maret 2025. Laporan tersebut menyoroti adanya kesenjangan (gap) antara potensi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh) Badan di Indonesia dengan realisasi yang ada.

Laporan Bank Dunia tersebut mengindikasikan bahwa sistem perpajakan Indonesia masih memiliki ruang untuk ditingkatkan efektivitasnya. Potensi penerimaan pajak yang belum tergali ini, jika dioptimalkan, dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap pembangunan nasional.

Langkah Strategis Pemerintah Per 2026

Menyikapi temuan ini, pemerintah per 2026 berencana untuk melakukan sejumlah langkah strategis guna menekan praktik trade misinvoicing dan meningkatkan penerimaan pajak. Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan pengawasan kepabeanan, peningkatan kerjasama antar lembaga terkait, serta pemanfaatan teknologi informasi untuk memantau transaksi perdagangan secara lebih efektif.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perpajakan. Pemerintah berharap dengan kesadaran yang tinggi dari para pelaku usaha, praktik-praktik curang seperti trade misinvoicing dapat diminimalisir.

Pentingnya Sinergi untuk Berantas Trade Misinvoicing

Pemberantasan trade misinvoicing membutuhkan sinergi dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, hingga masyarakat secara umum. Dukungan dan partisipasi aktif dari seluruh elemen bangsa sangat dibutuhkan untuk menciptakan sistem perdagangan yang bersih, transparan, dan adil.

Pemerintah mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi praktik trade misinvoicing demi mewujudkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Penerimaan negara yang optimal akan memungkinkan pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Baca Juga:  Sertifikat Halal UMKM Gratis untuk Akselerasi Bisnis 2026

Kesimpulan

Praktik trade misinvoicing terungkap sebagai ancaman serius bagi penerimaan pajak negara. Pemerintah telah menyiapkan strategi komprehensif, termasuk kerjasama lintas lembaga dan pemanfaatan teknologi, untuk menekan praktik ini. Keberhasilan upaya ini membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak, demi mewujudkan sistem perdagangan yang adil dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi yang lebih baik di Indonesia.